Bawaslu Tindak 7 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Sepanjang 2022-2023

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejak tahun 2022--2023, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu kabupaten/ kota telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara (ASN).
Dari data Bawaslu Lampung, total ada tujuh kasus pelangaran netralitas. Pertama, netralitas ASN di Kabupaten Pesisir Barat yakni Kepala Dinas Pariwisata setempat. Kedua, netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap Lurah Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang.
Ketiga, netralitas ASN Kota Bandar Lampung terhadap ASN di SMAN 9 Bandar Lampung,empat netralitas ASN Kota Bandar Lampung, selaku ASN Pemprov Lampung. Kemudian lima, netralitas Lurah Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
Baca juga: Bawaslu Pesawaran Bentuk Desa Pengawas Pemilu untuk Awasi Pelanggaran
Keenam, netralitas salah satu ASN Pemkab Lampung Timur, dan ketujuh, netralitas di Kabupaten Lampung Timur dan Kabuaten Lampung Tengah yakni , ASN SMAN 1 Way Seputih, dan SMAN Rumbia, Lampung Tengah.
"Kami total sudah ada tujuh (Case) dan telah diberikan rekomendasi ke Komite Apratur Sipil Negara (KASN), dan juga telah diberi sanksi oleh PPK nya (Pejabat Pembina Karir)," ujar Koordiantor Divisi Penangan Pelangaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Minggu,24 September 2023.
Baca juga: KASN Kirim Surat Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN ke Gubernur Lampung
Tamri menuturkan, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu kabupaten/kota, ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, melakukan kajian, apakah terjadi pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya hasil kajian tersebut, diserahkan ke KASN.
"Jadi kami menerima laporan, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi (ke KASN)," katanya.
Provinsi Lampung sendiri tercatatat berada di urutan ke 10 provinsi dengan indeks kerawanan pemilu soal netralitas ASN. Karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung segera memanggil Bawaslu di 15 kabupaten/kota, untuk membahas dan menindaklanjuti posisi Provinsi Lampung yang berada di 10 besar, indeks kerawanan pemilu terkait netralitas ASN.
Sebelum launching IKP netralitas ASN, Bawaslu Lampung telah melakukan langkah-langkah tersebut terlebih dahulu, dan juga telah melakukan penindakan.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Lampung bersama Pemprov Lampung telah hadir di acara penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada februari 2023 lalu, antar Bawaslu RI dengan lintas Kementrian. Pada acara tersebut, telah diatur rambu-rambu bagi ASN, dan sudah diturunkan ke tingkat Provinsi, dan Kabupaten/kota di Lampung.
Karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung, bersama Bawaslu di 15 Kabupaten/kota, diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah, untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada ASN di lingkungan masing-masing.
Karena dalam SKB tersebut, yang punya kewenangan mensosialisasikan yakni Pemda setempat, dan Bawaslu sifatnya mengawasi. Agar para ASN mengerti, dan juga jika Pihak gubernur, walikota/bupati dan sekda memberikan arahan tentunnya akan dipatuhi oleh oleh ASN.
Nurjanah
Komentar