Bawaslu Bandar Lampung Awasi Secara Melekat Proses Verifikasi Lima Partai Susulan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bawaslu Bandar Lampung memastikan proses verifikasi adminstrasi dan faktual lima partai susulan, diawasi dengan ketat agar prorsesnya benar-benar akurat dan tidak menyalahi prosedur.
"Melekat dengan KPU dan diawasi secara langsung, agar terawasi semua,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Selasa, 15 November 2022.
Lima partai tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republik Indonesia. Nantinya partai tersebut akan mengikuti verifikasi untuk memenuhi persyaratan apakah bisa berkontestasi pada Pemilu 2024 atau tidak.
Proses verifikasi lima partai tersebut, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 460 tahun 2022. PKPU tersebut terkait tahapan program dan jadwal persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI.
Pengawasan melekat dapat dilakukan, karena setiap proses yang dilakukan, KPU Bandar Lampung disebutkan mengirimkan informasi ke Bawaslu Bandar Lampung secara rinci, waktu, jam dan lokasi.
Meski jadwal verifikasi tersebut sangat padat, dan berpotensi melanggar prosedur dalam prosesnya, Bawaslu Bandar Lampung memastikan bekerja secara ketat dan melekat, serta menurunkan seluruh sumber daya.
"Bawaslu Kota Bandar Lampung juga membagi tim, dan melibatkan (60) Panwsacam yang sudah dlantik dan diberikan pemahaman ketika Bimtek setelah pelantikan di 26 Oktober 2022," kata dia.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi adminstrasi terhadap lima partai tersebut. Verifkasi adminstrasi dilakukan 11-- 15 November 2022. "Jadi nanti jika sudah rampung kami rekapitulasi dan kami laporkkan ke KPU Provinsi dan berjenjang juga nanti dari KPU Provinsi ke KPU RI," ujar Dedi.
Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan lima partai politik tersebut, akan dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung pada 19 November hingga 24 November 2022 mendatang.
Deni Zulniyadi
Komentar