Baru 717 Tanah Aset Milik Pemkab Lamtim Bersertifikat

SUKADANA (Lampost.co) --Baru 717 dari 1.698 bidang tanah aset milik Pemkab Lamtim sudah memiliki sertifikat. Sementara sisanya yang mencapai 981 bidang akan diajukan proses pengurusan sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat secara bertahap.
Penyertifikatan tanah milik Pemkab Lamtim tersebut dilakukan untuk pengamanan aset, guna mengasntisipasi dan menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamtim, Mansyur Sayah, Senin 8 November 2021, menjelaskan, hingga akhir Oktober 2021 aset tanah milik Pemkab Lamtim tercatat sejumlah 1.698 bidang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten tersebut.
Aset tanah milik Pemkab Lamtim yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten setempat tersebut, secara kontinyu terus dilakukan penertiban dan pengamanan.
Langkah penertiban sekaligus juga merupakan pengamanan aset khususnya tanah tersebut yaitu, bukti dokumen kepemilikan atau sertifikat.
“Jadi untuk penertiban secara kontinyu sekaligus merupakan pengamanan aset tanah milik Pemkab tersebut, Pemkab Lamtim melalui Kantor BPN melakukan pensertifikatan aset tanah dimkasud,” kata Mansyur.
Sebab, kedepan seiring dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Lamtim, tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi muncul klaim atas kepemilikan bidang tanah di sana-sini termasuk bidang tanah aset milik Pemkab Lamtim.
“Karena itulah dilakukan penertiban dan pengamanan secara kontinyu terhadap tanah aset milik Pemkab tersebut. Penertiban dan pengamanan aset tanah itu dilakukan Pemkab Lamtim dengan pensertifikatan tanah melalui Kantor BPN,” kata Mansyur.
Dari langkah penertiban dan pengamanan aset tersebut hingga akhir Oktober 2021, tercatat sudah 717 dari 1.698 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Kemudian sisanya sejumlah 981 bidang akan diajukan proses pensertifikatannya ke BPN secara bertahap.
“Untuk sisanya 981 bidang tanah tersebut pengurusan sertifikatnya akan dilakukan secara bertahap. Pada 2021 ini mudah-mudahan bisa diselesaikan lagi 103 bidang tanah yang disertfikat, kemudian sisanya diurus secara bertahap hingga selesai beberapa tahun kedepan,” katanya.
Dijelaskan juga Mansyur, untuk bidang tanah aset Pemkab Lamtim yang diserahkan untuk pembangunan jalan dan irigasi rencananya tetap diurus sertifikatnya.
Namun hal itu belum dapat dilakukan karena masih terbentur regulasi dari Kementerian BPN terkait jumlah sertifikat peruas yang dibatasi oleh batas administratif dan alam.
Dalam proses pensertifikatan tanah tersebut, meski tidak mematok waktu penyelesaian, namun Pemkab Lamtim berharap dalam beberapa tahun kedepan seluruh bidang tanah aset milik Pemkab sudah memiliki sertifikat.
Sri Agustina
Komentar