Banyak Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Jakarta (lampost.co) -- Banyak pejabat negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian merupakan pimpinan instansi.
Nama-nama mereka dipaparkan dalam situs e-LHKPN KPK. Batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
"Iya, memang belum lapor," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2023.
Para petinggi instansi yang menarik perhatian karena belum menyerahkan LHKPN, yakni Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Pemaparan nama itu dipastikan sesuai dengan aturan berlaku.
Sejumlah petinggi Polri juga tercatat belum menyerahkan LHKPN. Salah satunya, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian R Djajali.
Baca Juga: Inspektur Pemkab Lampura: LHKPN Pejabat Selesai 100 Persen
Lalu, nama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto belum menyerahkan LHKPN miliknya. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga belum menyerahkan kewajibannya.
Sejumlah petinggi Polri lain yang belum melapor LHKPN, yakni Inspektur Pengawasan (Irwasum) Polri yang dulu menjabat sebagai Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Komandan Korps Brigade Mobil (Brimob) Komjen Anang Revandoko.
Lalu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andianto dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) yang dulunya adalah mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Fadil Imran juga belum menyerahkan LHKPN.
Ricky Marly
Komentar