Bandara Radin Inten II Lampung Wajibkan Penumpang Sudah Booster

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dewasa, yang ingin naik pesawat melaui Bandara Radin Inten II Lampung wajib melakukan vaksin booster sebelum terbang. Aturan itu berlaku sejak 25 Agustus 2022.
EHM Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril mengatakan, aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Tujuan Surat Edaran itu untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Mulai berlaku sejak 25 Agustus," kata dia. Senin, 29 Agustus 2022.
Syahril mengatakan PPDN dewasa yang dimaksud dalam SE Satgas Covid-19 yakni berusia 18 tahun ke atas. Atau dengan rincian sebagai berikut :
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
"Bersarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, PPDN yang memenuhi persyaratan perjalanan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Syahril.
Sementara itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Syahril.
Sri Agustina
Komentar