Bandar Sabu Tewas dalam Baku Tembak di Melinting

SUKADANA (Lampost.co) -- Seorang pengedar sabu, RHS (44) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, tewas setelah baku tembak dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Abadi, dalam konfrensi pers Kamis 22 Agustus 2019 menjelaskan, tersangka RHS yang merupakan residivis curas, curanmor dan narkoba ditangkap pada Rabu 21 Agustus 2019, sekitar pukul 3.30 dinihari.
"RHS juga merupakan bandar atau pemasok narkoba wilayah Jabung, melinting, Gunung Pelindung dan sekitarnya dengan sasaran anak-anak hingga dewasa, juga merupakan DPO kasus narkoba Polres Lamtim," ujarnya.
Menurutnya, petugas dari Satres Narkoba Polres Lamtim menangkap tersangka saat berada di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting. Namun saat akan diringkus, tersangka RHS berupaya melarikan diri ke perkebunan warga.
"Oleh petugas tersangka langsung dikejar dan diminta untuk menyerah. Namun alih-alih menyerahkan diri, tersangka RHS malah berbalik dan menembaki petugas. Pada baku tembak tersebut, salah seorang petugas terkena tembakan yang dilepaskan oleh pelaku pada bagian dada sebelah kanan," tambahnya.
Beruntung petugas tersebut mengenakan rompi anti peluru, sehingga tembakan yang dilepaskan RHS tidak tembus hingga ke dada, namun hanya bersarang di rompi anti peluru pada bagian dada sebelah kanan.
Akhirnya, perlawanan tersangka RHS terhenti setelah roboh diterjang peluru petugas. Tersangka sempat dibawa ke RSUD Sukadana. Namun sesampainya di RSUD Sukadana nyawanya tak tertolong lagi.
Sementara dari tangan tersangka RHS petugas dapat menyita sejumlah barang bukti berupa, sepucuk pistol rakitan jenis revolver berikut dua selongsong dan empat butir amunisi, tiga paket berisi sabu-sabu seberat 5,20 gram, dua buah handphone dan satu buah dompet.
Djoni Hartawan
Komentar