#bandarsabu#lamteng#narkoba#

Bajing Loncat Diamankan Usai Gasak 1 Kwintal Sagu

( kata)
Bajing Loncat Diamankan Usai Gasak 1 Kwintal Sagu
Foto: 4 Remaja diamanakan Polsek Panjang usai menggasak 4 karung tepung sagu. Dok/Polsek Panjang


Bandar Lampung (Lampost.co)---Polsek Panjang berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan pencurian dengan cara "bajing loncat" di truk muatan tepung pada, Sabtu,2 September 2023 malam.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Panjang yaitu berinisial, NA (18), (17) dan  AW (19). Ketiga pelaku berprofesi sebagai siping (karyawan lepas) di Pelabuhan Panjang ditangkap oleh Jajaran Polsek Panjang di seputaran Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Panjang Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera, Soekarno-Hatta, Kelurahan Panjang Utara. Para pelaku berhasil mengambil 4 karung berisikan tepung sagu seberat 25 kg dengan total satu kwintal tepung.

Baca juga: Polsek Panjang Bungkam Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini mengintai kendaraan. Setelah berada di tempat sepi ketiga pelaku mulai beraksi. 

"Modusnya memanjat truk muatan tersebut saat kendaraan melintas di jalan rusak, kemudian merusak terpal penutup muatan dan melemparkan barang curian tersebut ke jalan raya, kemudian diambil kembali oleh pelaku lainnya,"katanya, Senin, 4 September 2023.

Baca juga: Bajing Loncat di Bandar Lampung Tertangkap saat Numpang Sembunyi di Rumah Mertua

Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku NA (18) berperan memanjat kendaraan truk,  kemudian merusak terpal penutup dengan pisau karter dan melemparkan barang curian ke jalan raya.

Sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.

“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga 3 ratus ribu rupiah” ujar Kompol M. Joni.

Hasil pemeriksaan, Pelaku NA (18) dan RP (17) merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah Panjang Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar