#pemilu2024#pileg2024

Bacalon DPD yang Serahkan Syarat Dukungan Masih Sepi

( kata)
Bacalon DPD yang Serahkan Syarat Dukungan Masih Sepi
Komisi Pemilihan Umum. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD RI asal Lampung mulai 16 hingga 29 Desember 2022. Dalam empat hari pendaftaran baru ada satu bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KPU Lampung, yakni mantan anggota DPRD Lampung Khaidir Bujung.

Komisioner KPU Lampung, Agus Riyanto, mengatakan pihaknya menerima persyaratan dukungan Khaidir Bujung.

"Dengan jumlah dukungan 4.612 pemilih yang tersebar di 14 Kabupaten/kota," ujar Agus Riyanto, Senin, 19 Desember 2022.

Selain mengunggah syarat dukungan lewat fisik, bacalon DPD juga harus menunjukkan secara fisik berbentuk data yang dimasukan ke dalam CD.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan baru satu orang yang menyerahkan syarat dukungan.

Berkas yang diserahkan Khaidir Bujung berupa surat penyerahan dukungan minimal pemilih atau formulir model F. Kemudian, lampiran surat penyerahan dukungan dan surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD.

Pihaknya juga belum mendapat informasi bacalon ataupun LO untuk menyerahkan berkas persyaratan. Namun, para LO mengantungi login untuk mengakses Sistem Informasi Calon Anggota (Silon).

"Para calon dapat proses input data dukungan ke dalam Silon," katanya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar