Ayah Kandung di Raman Utara Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sukadana (Lampost.co)--Polsek Raman Utara menangkap AG (39) Warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Miris, tindakan melanggar hukum itu dilakukan pelaku kepada anak kandungnya sejak 2022.
Kapolsek Raman Utara, Iptu Sunaryo mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga korban pada 24 September 2023. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan tiga hari kemudian pelaku ditangkap.
"Pelaku ditangkap pada Rabu, 27 September 2023," ujar dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 28 September 2023.
Sunaryo mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, pelaku terakhir kali melakukan aksi kejahatannya pada Minggu, 24 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB di dalam rumahnya. Pelaku memaksa korban menuruti permintaannya dengan ancaman.
Saat pelaku masuk, posisi korban sedang tertidur pulas. Namun akhirnya terbangun karena sadar ada pelaku yang sedang mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual.
"Korban yang kaget berusaha melawan dengan cara menendang korban akan tetapi karena tenaga pelaku yang jauh lebih kuat sehingga korban tidak berdaya," kata Sunaryo.
Aksi yang sama ternyata sudah dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun 2022 lalu. Akibatnya korban mengalami trauma yang cukup serius.
"Korban sudah tidak ingat lagi berapa kali kejahatan itu dilakukan pelaku. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami trauma," jelas Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Raman Utara untuk dilakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Putri Purnama
Komentar