Korlantas Larang Polantas Gelar Razia

Jakarta (Lampost.co) -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak lagi menggelar razia. Hal itu berdasarkan aturan terbaru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Polri mendorong jajarannya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan electronic traffic low enforcement (ETLE).
"Dirlantas agar memerintahkan jajarannya tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
BACA JUGA: Catat! Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Khusus
Aturan itu termuat dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Sandi mengatakan jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) beserta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
BACA JUGA: Delapan Pengendara di Tulangbawang Barat Terkena Sanksi Tilang Manual
Pelanggaran untuk Tilang Manual
Sebab, ada sejumlah pelanggaran yang boleh ditindak secara manual bila belum terdapat kamera ETLE di wilayah tersebut. Pelanggaran itu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Namun, penindakan hanya bisa dilakukan tim khusus yang memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata dia.
Dia memastikan Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang kedapatan melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan. Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik yang mempermudah masyarakat," ujarnya.
Effran Kurniawan
Komentar