#disiplin#asn#liburan

Assisten III Lampura Bakal Pantau Kehadiran ASN 

( kata)
Assisten III Lampura Bakal Pantau Kehadiran ASN 
Ilustrasi ASN yang bolos kerja jelang akhir tahun.


Kotabumi (Lampost.co)-- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara diingatkan tetap menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, menjelang pergantian tahun, dan diharapkan tidak bolos kerja, terlebih liburan.

"Ya kita prihatin dengan keadaan kemarin karena banyak ASN yang tak masuk. Insya Allah besok saya langsung mantau dari kantor," kata Assisten III Setdakab Lampura, Sofian, Kamis petang, 30 Desember 2021.

Menurutnya, dalam Inbup dijelaskan bahwa aturan dalam pelaksaan pemerintah daerah telah diatur. Meski Lampura masuk kepada zona kuning PPKM level 1, tapi adanya aturan baru mengharuskan naik ke level 3 karena menjadi lintasan pulau Jawa ke Sumatera.

"Jadi aturan kerja pegawai itu diatur (PPKM level 3), dengan ketentuan 50% work from office (wfo) : 50% work form home (wfh) untuk menjaga prokesnya. Namun bukan berarti itu tak dipantau, akan tetapi menjadi tugas dan kewenangan dari pejabatnya untuk menertibkan aturan itu," terangnya.

Sebab, kata dia, telah jelas dalam aturan pemerintah (UU) Asn diwajibkan tetap melaksanakan kewajibannya meski dalam keadaan apapun. Sebab, mengacu pada PP No.94/2021 akan ada sanksi yang dikenakan kepada mereka (ASN) melangar sedang ringan dan berat dengan prosedur. 

"Khusus di lingkungan sekretariatan jangan ada lagi yang pulang tanpa sebab, dan pascapemberitaan itu saya   sampaikan kepada kepala satker termasuk kabag untuk tetap memantau stafnya," ujarnya.

Sebelumnya, meski pemerintah telah mengeluarkan larangan ASN  tidak meninggalkan tugas pegawai, tetapi tampaknya diabaikan.
Berdasarkan pemantauan Lampung Post, meski dalam absensi semua hadir, di lingkup sekretariatan daerah terlihat hanya ada 2 dari 11 kabag yang berada di tempat pada Rabu, 29 Desember 2021.

"Kabag tak ada di tempat, memang dari kemarin dinas luar (dl), "terang salah seorang staf tanpa menyebutkan jelas.
Dari informasi dihimpun, sanksi atau hukuman terhadap ASN tak menjalankan tupoksinya beragam. Mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara. Hal ini sesuai Pasal 7 peraturan yang diteken Presiden-RI, Jokowi Widodo pertanggal 31 Agustus 2021.

"Untuk saat ini tanpa keterangan peraturannya belum diberlakukan, paling alpa saja. Absensi kita kan masih uji coba, kalau pun nanti berjalan dampaknya akan berkurang TPP. Dan sepengatahuan kita tidak ada yang alpa (masuk semua)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Khairul Fadila.

Sanksi bagi yang bolos sudah ada, tetapi itu dikembalikan ke pimpinan masing-masing.  "Saya saja sebenarnya baru beberapa hari ini ngantor, karena harus ke provinsi dinas luar (dl). Dan kalaupun dia alpa atau tidak bertugas itu ada sanksinya, tapi itu kewenangannya di Inspektorat," katanya.


 

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar