ASN dan 2 Rekanan Tersangka Pengadaan Kontainer Sampah Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2018 dan 2020. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta.
Ketiga tersangka itu adalah Ismed Saleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH, Widianto (Direktur CV Widia Karya Mandiri) dan Eko (penyedia jasa).
Kajari Bandar Lampung, Helmi, mengatakan perbuatan ketiga tersangka membuat bahan kontainer sampah tidak sesuai kualitas dalam perjanjian kontrak.
"Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara pada 2018 hingga Rp230 juta dan 2020 mencapai Rp169 juta," kata Helmi, Jumat, 8 September 2023.
Hasil kerugian negara itu berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Lampung. Namun, atas kasus itu, pihaknya menahan tersangka Eko karena mangkir dalam pemanggilan.
Untuk penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan penyelidikan sekitar satu tahun dengan memeriksa hingga 38 saksi baik ASN maupun swasta.
"Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar