#asn#opd#pesawaran

ASN Bolos Kerja Usai HUT RI Siap-Siap Bakal Dikenakan Sanksi

( kata)
ASN Bolos Kerja Usai HUT RI Siap-Siap Bakal Dikenakan Sanksi
Foto: Sekertaris Daerah Pesawaran Wildan.Dok/Humas


Pesawaran (Lampost.co) — Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar masuk kerja usai libur HUT RI ke-78 tahun.

Sekda Pesawaran Wildan mengatakan sampai saat ini tidak ada perubahan terkait jadwal cuti bersama yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.

“Tanggal 18 Agustus para ASN di Pesawaran wajib masuk kerja, tidak ada alasan hari ke jepit karena kita ketahui tanggal 17 Agustus itu hari kamis, biasanya ada saja yang berfikiran hari kejepit,” ujarnya,Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca juga: Dipenjara Minimal 2 Tahun, ASN Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Dirinya juga mengatakan, akan meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, untuk melakukan absensi pada hari Jumat.

“Kalau ada ASN ataupun pegawai honorer yang tidak masuk tanpa alasan, kita akan minta kepada kepala OPD untuk memanggil pegawai tersebut untuk dimintai keterangan dan sanksinya, kemudian untuk ASN kita meminta Inspektorat untuk panggil kalau tidak ada keterangan atau alasannya tidak bisa ditolerir kita akan berikan sanksi,” ujar dia.

Baca juga:Banyak Kepala OPD Pesisir Barat Bolos saat Rapat Paripurna KUA-PPAS

 

“Kita juga nanti akan melakukan sidak ke OPD- OPD yang ada di Bumi Andan Jejama, untuk melihat secara langsung ketaatan para ASN yang ada,” katanya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar