APS Melanggar Aturan di Tuba Dibongkar

Menggala (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang (Tuba) membongkar alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024. Penertiban itu karena melanggar aturan.
Ketua Bawaslu tuba, Inda Fiska Mahendro, mengatakan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat kepolisian, TNI, dan KPU Tulangbawang menurunkan APS yang tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Penertiban secara serentak di Kecamatan Menggala, Menggala Timur, Banjarbaru, Meraksaaji, Penawartama, dan Kecamatan Denteteladas.
"APS berupa poster, banner, dan pamflet dari Bacaleg di sepanjang jalan protokol dan terminal," kata Inda, Selasa, 26 September 2023.
Sebelum penurunan paksa, pihaknya menyurati Parpol untuk secara mandiri menurunkannya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Meski begitu, belum ada sanksi kepada Parpol dan peserta pemilu yang membandel. "Dalam tahapan sosialisasi belum ada klausul yang mengatur tentang sanksi. Jadi hanya kesadaran penertiban untuk patuh terhadap Peraturan KPU," kata dia.
Pihaknya akan terus menertibkan APS yang pemasangannya tidak sesuai aturan. “Kami mengimbau Parpol dan Bacaleg dapat menurunkan secara mandiri APS dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar