Apotek di Lamsel Dilarang Jual Parasetamol Sirup

Kalianda (Lampost.co) -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan menertibkan surat edaran mengantisipasi peredaran obat sirup parasetamol anak. Pasalnya, obat tersebut menjadi pemicu gagal ginjal.
"Kami buat surat edaran dan dilayangkan ke sejumlah apotek di Lamsel untuk sementara tidak mengedarkan atau menjual obat berbentuk sirup," ujar Kepala Dinkes Lamsel, Joniyansyah, Kamis, 20 Oktober 2022.
Untuk mengawasinya, Puskesmas di 17 Kecamatan akan meninjau ke tiap apotek. "Kami imbau tiap apotek untuk tidak mengedarkan atau menjual obat sirup," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut berlaku hingga ada keputusan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Diharapkan apotek bisa menahan dulu mengedarkan obat sirup hingga ada keputusan BPOM," jelasnya.
Effran Kurniawan
Komentar