Apdesi Se-Lampung Tolak Perpres 104 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Lampung menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).
Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung, Suhardi Buyung mengatakan 13 DPC Apdesi Kabupaten Se-Lampung meminta pemerintah merevisi Pasal 5 ayat (4) dalam peraturan tersebut.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen," kata dia usai pertemuan dengan DPC 13 Kabupaten Apdesi se-Lampung di Pindang Uwo, Pramuka, Bandar Lampung, Selasa, 14 Desember 2021.
Sementara itu masyarakat desa di Lampung tidak begitu terdampak covid-19.
"Kebijakan ini memberatkan kami, karena harga singkong, sawit, gabah dan komoditas pertanian lainnya bagus semua," ujar dia.
Menurut dia selama ini sudah cukup banyak bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
"Sudah cukup, kan ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan lainnya," katanya.
Suhardi menambahkan, usai pertemuan tersebut, pihaknya akan menyerahkan surat keberatan kepada DPP Apdesi yang selanjutnya akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Kami mau lapor ke DPP karena keinginan daerah pun sama seperti kita. Semoga aspirasi kami tersampaikan. Kalau tidak ada solusi ataupun revisi kami akan menggelar aksi damai turun ke jalan di Jakarta," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Apdesi Lampung Tengah, I Ketut Sugede menambahkan, DD saat ini lebih baik diprioritaskan untuk pembangunan. "Infrastruktur haru menjadi prioritas utama. Jangan samakan desa di pulau Jawa dengan Sumatera. Di Jawa jalan di desa terpencil saja sudah bagus beda dengan kondisi desa di Lampung," kata dia.
Dia menambahkan, para kepala desa menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa (Pemdes) dengan masyarakat. Para kepala desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.
“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kewenangan Pemdes telah dikebiri. Selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran. Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan ditetapkan,” ujar dia.
Bahkan tidak sedikit kepala desa yang menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demo jika permintaan revisi atau penolakan tidak ditanggapi pemerintah. Menurut dia, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, kewenangan Pemdes dalam mengurus urusan rumah tangganya sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilemahkan secara perlahan. Dia mengaku kecewa atas diterbitkannya peraturan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Perpres 104 tersebut menentukan sebanyak 4 poin penggunaan DD tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu diantaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemdes mengelola sisa sebesar 32 persen dan alokasi yang diprotes keras oleh para kepala desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
Wandi Barboy
Komentar