#beritalampung#beritatulangbawang#penganiayaan#kdrt

Aniaya Istri, Warga Banjaragung Tulangbawang Diamankan Polisi

( kata)
Aniaya Istri, Warga Banjaragung Tulangbawang Diamankan Polisi
Pelaku penganiayaan istri saat diamankan di Polsek Banjaragung. Dok/Polsek Banjaragung


Menggala (Lampost.co): Arpin Jaya Efendi (49) petani warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang ditangkap anggota Polsek Banjaragung lantaran menganiaya istrinya. 

"Pelaku ditangkap, Minggu (26 Februari 2023) sekitar pukul 21.40 WIB tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjaragung," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Senin, 27 Februari 2023.

Berdasarkan keterangan korban, jelas Taufiq, ia dianiaya suaminya pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya. Korban mengaku, telah dianiaya suaminya berulang kali sejak 2007 dan telah dikarunia dua anak. 

"Pelaku menganiaya dengan memukul menggunakan gagang sapu ke bagian tangan korban sebelah kanan dan kiri, serta bagian paha. Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan kanan, memar dibagian tangan, dan kedua pahanya," ujar dia.

Baca juga: 15 Hari Berjalan, Coklit di Lampung Sudah Mencapai 62,23 Persen

AKP Taufiq bilang, petugasnya menyita barang bukti baju daster warna pink motif bunga yang dipakai korban berinisial A (38) dan sapu ijuk sepanjang 120 cm yang digunakan pelaku menganiaya istrinya. 

Pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolsek Banjaragung. Ia terancam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar