Anggota PPS Kecamatan Ngambur Pesibar Diduga Kader Parpol

Krui (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menemukan seorang panitia pemungutan suara (PPS) dari Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, yang diduga anggota partai politik (Parpol).
Ketua Bawaslu Pesibar, Heri Kiswanto, mengatakan berdasarkan penelusuran Panwascam Kecamatan Ngambur terdapat anggota PPS yang bermasalah dan diduga sebagai kader Parpol.
"Temuan itu menjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Anggota PPK atau PPS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tidak lagi memenuhi syarat," kata Heri, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sebab, mengacu pada PKPU No. 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, salah satu persyaratan untuk menjadi PPK, PPS, dan KPPS, adalah tidak boleh terlibat parpol atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
Lalu, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
"Ini akan kami teruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti," ujar dia.
Ketua Panwascam Kecamatan Ngambur, Hendra Wiriyan, mengatakan temuan anggota PPS bermasalah itu berdasarkan laporan masyarakat. Setelah petugas Panwascam menelusuri ternyata benar anggota PPS tersebut pernah menjadi anggota Parpol.
"Yang bersangkutan juga dimintai keterangan dan mengakui pernah menjadi anggota Parpol namun telah mengundurkan diri," kata dia.
Namun, pengunduran diri anggota PPS itu belum genap lima tahun. "Sesuai peraturan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara," kata Hendra.
Pihaknya mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada KPU Pesibar melalui Bawaslu Kabupaten.
"Kami berharap KPU Pesibar segera menetapkan pengganti antar waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar