#Propam#SidangKodeetik#Anggotaselingkuh#beritalampung

Anggota Polsek Kalirejo, Sidang Kode Etik pada Selasa Pekan Depan

( kata)
Anggota Polsek Kalirejo, Sidang Kode Etik pada Selasa Pekan Depan
Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna. (Foto:Dok.Lampost.oc)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Perkara dugaan perselingkuhan Kapolsek Kalirejo AKP ES dengan istri dari anak buahnya berisinail Vk, seorang oknum ASN Disdukcapil di Pemkab Pringsewu, terus bergulir. Direncakan sidang kode etik, uang akan dijalankan Bidang Propam Polda Lampung, rencananya dilaksanakan pada Selasa (20/3) mendatang.
"Perkaranya terus proses, Selasa depan sidang (red kode etik)," ujar Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna, kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (16/3/2018), usai Sertijab PJU Polda.
Selain itu, dipastikan AKP ES  telah dinonaktifkan dari jabatannya, namun ia tak memaparkan secara rinci.
"Ia sudah (red dinonaktifkan), tapi saya lupa sekarang dimana (red kedinasannya). Saya ini Kabid Propam apa Kabid Humas sih," ucapnya.

Sebelumnya, ancama dipecat juga Tenga menanti dirinya. Karena diduga berselingkuh, dengan VK yang juga ASN di Pemkab Pringsewu, dan merupakan istri bawahannya, ia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. "Ancaman kalau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang paling tinggi," kata Hendra. 

Asrul Septian Malik








Berita Terkait



Komentar