Angel's Wing Tak Bisa Buka Bar karena Hanya Miliki Izin Kafe dan Resto

Bandar Lampung (Lampost.co): Warga Enggal, Bandar Lampung menolak dibukanya kembali Angel's Wing. Hal itu karena tempat tersebut menyediakan bar dan menjadi tempat hiburan malam.
Menanggapinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhtadi Arsyad mengungkapkan, Angel's Wing tidak boleh beroperasional selama masih menyediakan bar. Hal tersebut karena Angel's Wing hanya memiliki izin usaha kafe dan resto.
Menurutnya, Angel's Wing bisa beroperasi jika hanya menjalankan usaha kafe dan resto. Hal itu karena Angel's Wing tidak memiliki izin untuk usaha bar dan minuman alkohol.
"Ya kalau tidak ada bar, hanya resto dan kafe sesuai izin yang dimiliki bisa dibuka," ujarnya, Jumat, 10 Februari 2023.
Selain itu, ia mengatakan Angel's Wing juga saat ini belum memiliki izin menjual minuman keras. Hal itu juga yang membuat pemerintah melakukan penyegelan lokasi tersebut.
Baca juga: Keberadaan Angel's Wing Tetap Ditolak Warga
Muhtadi menambahkan, Wali Kota Bandar Lampung juga belum mau membuka komunikasi terkait izin operasional Angel's Wing. Sehingga ia memastikan lokasi tersebut tidak akan dibuka kembali dalam waktu dekat.
"Wali Kota juga belum mau membuka komunikasi, pemerintah tidak menghambat investasi tapi pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan izin," kata dia.
Sebelumnya, pihak Angel's Wing telah memenuhi panggilan DPRD Bandar Lampung. Pertemuan dihadiri juga oleh Dinas PMPTSP dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Adi Sunaryo
Komentar