Andri Gustami Gunakan Rekening Calo Pelabuhan untuk Tampung Uang Narkoba

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami menggunakan nomor rekening milik calo tiket Kapal Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Eko Prasetio.
Rekening itu untuk menampung uang yang berasal dari bandar narkoba sebagai upah meloloskan sabu-sabu dari penyebrangan Pelabuhan Bakauheni.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 20 November 2023.
Sidang itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ketiga saksi yaitu Eko Prasetio, Perlindungan (penyidik Res Narkoba Lampung Selatan) dan Ramli.
Ketiga terdakwa diminta untuk memberikan keterangan ikhwal keterlibatan pembukaan nomor rekening yang dijadikan tempat upah hasil meloloskan Narkotika jenis sabu-sabu.
Hakim Samsumar Hidayat menanyakan profesi terdakwa Eko Prasetio. Sampai bisa mau memberikan nomor rekening sepenuhnya kepada terdakwa Andri Gustami.
"Menjual tiket masuk penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, khusus mobil-mobil pribadi pak hakim," jawab saksi Eko Prasetio.
Kemudian hakim menanyakan apakah itu termasuk calo Pelabuhan Bakauheni yang sering ada di pintu masuk penyeberangan. "Jual tiket masuk kapal, pribadi itu calo kan. Iya lah saya pernah mengalami. Karena saudara bukan dari perusahaan langsung," kata Hakim Samsumar Hidayat.
Samsumar Hidayat mengatakan organisasi ASDP di Pelabuhan Bakauheni sudah besar dan terstruktur. Tidak perlu ada bantuan penjualan tiket di luar ASDP. "Tidak perlu ada saksi, penjualan tiket di Pelabuhan oleh ASDP sudah bisa berjalan," kata dia.
Namun, saksi Eko Prasetio mengaku tidak mengetahui tujuan membuka nomor rekening untuk terdakwa Andri Gustami. "Tidak tau karena saya sudah kenal lama saja dengan Kasat," kata dia.
Untuk diketahui mantan Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan itu didakwa sudah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dengan upah miliaran rupiah.
Deni Zulniyadi
Komentar