#kpk#unila

Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding Atas Vonis 16 Bulan Penjara

( kata)
Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding Atas Vonis 16 Bulan Penjara
Penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko. Lampost.co/Andi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa penyuapan penerimaan mahasiswa baru Unila, Andi Desfiandi, menyatakan menerima putusan 1 tahun dan 4 bulan penjara yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Kami menghormati dan menerima keputusan itu," ujar penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, Jumat, 20 Januari 2023.

Menurut dia, prinsipnya terdakwa tetap konsisten terhadap perbuatannya tersebut bukan sebagai tindak pidana. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. 

"Kami tidak akan melakukan upaya banding. Beliau legowo dan putusan ini sebagai introspeksi," ujarnya. 

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar