Anak di Bandar Lampung yang Miliki KIA 226 Ribu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Jumlah anak di Bandar Lampung yang sudah memiliki kartu identitas anak (KIA) pada 2022 mencapai 226.667 atau 69,97%. Sedangan total warga Bandar Lampung yang berusia 0—17 tahun berjumlah 323 ribu jiwa.
"Jumlah penduduk di Bandar Lampung 1.920.066 jiwa dengan total wajib KTP-nya 767.168 jiwa. Sekitar 300 ribu sekian anak yang wajib KIA dari total jumlah penduduk," kata Kadisducapil Bandar Lampung Febriana saat ditemui saat peresmian Taman Kuliner UMKM Siger Sukaraja, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menjelaskan pada Januari 2023 ini, Disdukcapil sudah mendata 74% anak di Bandar Lampung yang memiliki KIA. "Sekitar 26% lagi yang belum memiliki KIA dan kami pun bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, kecamatan, kelurahan, dan beberapa lembaga anak untuk mengumpulkan persyaratan dan kepemilikan KIA," katanya.
Baca juga: Pemkot Bakal Lanjutkan Pembangunan Jembatan Pulau Pasaran
Dia menjelaskan KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
"KIA juga berguna memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi," ujarnya.
Dia juga menyampaikan jika pelayanan kependudukan bisa dilaksanakan di tiga tempat, yakni Disdukcapil, kantor kecamatan, dan jalur online.
Muharram Candra Lugina
Komentar