#pemprovlampung#arinal-nunik#beritalampung

Alokasi Penggunaan Produksi Dalam Negeri Se-Lampung Capai Rp6,41 Triliun

( kata)
Alokasi Penggunaan Produksi Dalam Negeri Se-Lampung Capai Rp6,41 Triliun
Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro (kanan). Lampost.co/Atika


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung mencatat alokasi peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) Pemerintah Daerah se-Lampung mencapai Rp6,41 triliun.

"Anggaran tersebut jauh lebih tinggi dari standar yang diwajibkan nasional sebesar 40 persen. Nilai itu untuk 71.293 paket selama 2022 pada 16 Pemda, yakni pemprov dan 15 kabupaten/bkota," kata Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sumitro, Kamis, 19 Mei 2022.

Dia memaparkan dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang Rp2,14 triliun, jasa konsultan Rp290 miliar, jasa lainnya Rp755 miliar, dan belanja kontruksi Rp3,22 triliun. "Alokasi P3DN RUP itu 97,60 persen dari total anggaran sebesar Rp6,57 triliun," katanya.

Menurutnya, dari nilai tersebut pihaknya bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah memonitoring kebijakan P3DN dan komitmen pengadaan produk dalam negeri yang direncanakan masing-masing pemerintah daerah.

"Agar sektor UMKM dan koperasi mendapat perhatian serius, maka dalam pengadaan barang dan jasa paling sedikit 40 persen nilai anggaran menggunakan produk UMKM dan koperasi," katanya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar