Alokasi Dapil Pileg 2024 Lambar Ada Pergeseran

Liwa (Lampost.co) -- Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Lampung Barat untuk Pemilu 2024 ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan itu disebutkan komposisi DPRD Lambar tetap 35 kursi, yaitu sama dengan hasil Pemilu 2019, tetapi terdapat perubahan dapil.
Penetapan itu sesuai data jumlah penduduk Lambar hingga 2022 lalu mencapai 307.818 orang. Kemudian untuk alokasi kursi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 191 Ayat (2) point c menjelaskan kabupaten yang jumlah penduduknya mencapai 300 sampai 400 ribu jiwa mendapatkan alokasi 35 kursi.
Ketua KPU Lambar, Aripsah, mengatakan daerah pemilihan Lambar untuk Pemilu 2024 terdiri dari lima Dapil.
"Kalau jumlah Dapil dan kursi DPRD Lambar untuk Pemilu mendatang tidak ada perubahan. Tapi, ada pergeseran jumlah alokasi kursi pada Dapil 1 dan Dapil 4," kata Aripsah, Rabu, 8 Februari 2023.
Dia melanjutkan, pada Pileg 2019 alokasi Dapil 1 memiliki 8 kursi. Sedangkan Pemilu 2024 mendatang menjadi 9 kursi.
Sementara, Dapil 4 pada Pemilu 2019 memiliki alokasi 9 kursi dan Pemilu 2024 turun menjadi 8 kursi.
"Pergeseran jumlah kursi di Dapil 1 dan 4 itu karena ada kenaikan dan penurunan jumlah penduduk di dua dapil itu," kata dia.
Adapun daftar Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Lambar Pemilu 2024 mendatang, yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Balikbukit, Sukau dan Lumboksemuning memiliki alokasi sembilan kursi.
Dapil II terdiri Belalau, Batubrak dan Batuketulis sebanyak lima kursi. Dapil III yaitu Kecamatan Waytenong, Sekincau, Pagardewa sebanyak delapan kursi.
Dapil IV meliputi Kecamatan Sumberjaya, Gedungsurian, Kebuntebu dan Airhitam sebanyak delapan kursi. Lalu Dapil V meliputi Suoh dan Bandarnegeri Suoh sebanyak lima kursi.
Effran Kurniawan
Komentar