#pencurian#gagal#lampura

Aksi Pencurian Motor di Lampura Digagalkan Warga

( kata)
Aksi Pencurian Motor di Lampura Digagalkan Warga
Pelaku pencurian motor di dalam garasi yang berhasil digagalkan warga di Lampura, Senin, 1 Mei 2023. (Foto:Dok.Polres Lampura)


Kotabumi (Lampost.co)--Seorang tersangka pelaku percobaan pencurian sepeda motor, diamakan petugas usai melakukan aksinya di dalam garasi warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Senin, 1 Mei 2023.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, tiga buah kunci leter T serta L yang dipergunakan untuk melancarkan  aksinya. Tersangka adalah AH alias Andri (22), warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuhan, Lamteng.

"Tersangka kepergok, saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir dalam grasi samping rumahnya," ujar Kapolsek Abung Selatan, AKP Haryono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.

Baca Juga: Pemuda Lampung Tengah Curi Motor Rekan Kerja dari Mess Bengkel

Menurutnya, tersangka diduga hendal mencuri sepeda motor, ditangkap warga saat hendak mengambil sepeda motor Honda Beat nopol BE-5977- milik warga  Blambangan, Edi Putra (33) di kediamannya.

"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut," terangnya.

Baca Juga:Bobol Rumah Kosong di Lampung Utara Angkut TV LED hingga Tombak Bugis

Dari hasil keterangan sejumlah saksi, kejadian itu berawal saat korban bersama keluarganya sedang asyik ngobrol dekat garasi rumahnya.  Tiba-tiba mendengar suara mencurigakan dalam garasi samping rumahnya.

Mendapati adanya suara mencurigakan korban langsung mendekati, dan ternyata ada seorang pemuda tak dikenal telah berada diatas sepeda motor miliknya. Dengan cara merusak kunci kontak dan berusaha membawa  kaburnya.

"Saya langsung menjerit, karena ada orang mau maling motor saya. Dan pelaku langsung merobohkan sepeda motor korban serta kabur," jelasnya menirukan penuturan para saksi.

Pelaku yang berusaha kabur tapi oleh korban dan warga dapat ditangkap serta diamankan diserahkan ke petugas kepolisian. Dan tersangka bakal dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP pidana.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar