#judi#togel

Agen Judi di Pardasuka Timur Diringkus saat Merekap Nomor Togel

( kata)
Agen Judi di Pardasuka Timur Diringkus saat Merekap Nomor Togel
Polsek Pardasuka meringkus seorang warga Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, SA alias Buang (25), karena menjalankan praktik judi toto gelap (togel) online. Istimewa


Pringsewu (Lampost.co) – Polsek Pardasuka meringkus seorang warga Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, SA alias Buang (25), karena menjalankan praktik judi toto gelap (togel) online.

Kapolsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim, mengatakan tersangka SA alias Buang ditangkap di rumahnya saat sedang merekap dan menarik uang penjualan togel, pada Sabtu, 30 Oktober 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di salah satu rumah warga pada Sabtu malam kemarin," ujar Lukman, Minggu, 31 Oktober 2021.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa selembar kertas rekapan nomor togel, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp35 ribu. Sementara itu, seorang warga yang memasang togel inisial IJ menjadi buronan karena melarikan diri dari tangkapan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut dalam sebulan terakhir. Praktik perjudian itu dioperasikan di wilayah Pekon Pardasuka dan beberapa pekon di sekitarnya. SA yang berperan sebagai pengepul menyetorkan nomor dan uang hasil pasangan togel kepada bandar berinisial AI sebelum pukul 22.00 WIB setiap harinya.

"Kami sempat menggerebek AI di rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah dan diduga kabur setelah mengetahui SA ditangkap polisi," kata dia.

SA mengaku nekat menjadi agen judi togel dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi. "SA tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil judi itu untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Atas perbuatan itu, tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar