Abdul Hakim Serahkan Syarat Dukungan Bacalon DPD ke KPU

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu bakal calon anggota DPD RI yakni Abdul Hakim menyerahkan persyaratan dukungan ke kantor KPU Lampung, Selasa, 20 Desember 2022, pagi.
Abdul Hakim menyebutkan jumlah persyaratan dukungan yang ia serahkan dan telah diinput ke dalam Sistem Informasi Calon Anggota (Silon) KPU RI sebanyak 4.347 dukungan.
"Syarat dukungan 4.347 dan tersebar di 15 kabupaten/kota melebihi syarat miminmal 3.000 dukungan, sebagai bentuk cadangan," ujar Abdul Hakim.
Abdul Hakim yang juga petahana anggota DPD RI asal Lampung itu, siap menghadapi tahapan baik verifikasi adminstrasi dan faktual yang akan diselenggarakan oleh KPU. "Tim kami sudah siap, dan kam berikhitar semaksimal mungkin," kata dia.
Dia juga menyebut telah melakukan kroscek terhadap syarat dukungan semaksimal mungkin, agar tidak ada dukungan ganda baik kegandaan internal maupun eksternal sehingga tidak menjadi polemik dalam persyaratan sebagai calon anggota DPD RI 2024--2029 mendatang. "Sementara, dukungan clear," kata dia.
Selaku petahana, ia optimis bisa berkompetisi hingga maksimal. Menurutnya, komunikasinya dengan masyarakat dan konstituen, selama tiga tahun menjadi modal untuk berkontestasi.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, hingga 20 Desember 2022, sudah dua bacalon yang menyerahkan syarat dukungan, yaitu Khaidir Bujung dan Abdul Hakim. "Tadi pagi sudah pak Abdul Hakim, jadi saat ini baru dua orang," kata Ismanto.
Deni Zulniyadi
Komentar