#penganiayaan#art#viral#bandarlampung

9 Fakta Menarik Tentang Penganiayaan 2 ART yang Kini Minta Pelaku Dibebaskan

( kata)
9 Fakta Menarik Tentang Penganiayaan 2 ART yang Kini Minta Pelaku Dibebaskan
Ilustrasi. Dok/Google Image


Bandar Lampung (Lampost.co)---Satreskrim Polresta Bandar Lampung memastikan pekan ini berkas perkara penganiayaan dua Asisten Rumah Tangga (ART)  lengkap atau P21.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampost.co terdapat 9 fakta menarik dibalik kasus penganiayaan dua ART oleh majikanya di Sukabumi, Bandar Lampung. 

1. Kedua korban melarikan  diri dengan cara memanjat pagar karena sudah tidak kuat akibat sering dianiaya majikannya. 

Baca juga: Penganiayaan 2 ART Damai, Berkas Perkara Tersangka Segera Dilengkapi

DL dan DR akhirnya melarikan diri dengan cara memanjat pagar rumah,pada tanggal 8 Mei 2023 dinihari.

Setelah berhasil keluar tanpa mengenakan alas kaki kedua korban  mencari bantuan.
Tak lama kemudian mereka menumpang mobil dan sampai di rumah. 

Baca juga: Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah, 2 ART Korban Penganiayaan Majikan Sepakat Berdamai

2. Kedua korban meminta bantuan media agar bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan diviralkan. 

Setelah beberapa hari, akhirnya kedua korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan menunjukkan bukti penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. Mereka mengaku kerap dianiaya dan bahkan pernah ditelanjangi oleh majikanya.

3. Masih ada korban lainnya di rumah majikan

Selain DL dan DR, ada tiga ART lainnya yang bekerja di rumah majikannya. Salah satu dari mereka adalah M, yang telah bekerja selama tiga tahun dan dianggap hilang oleh keluarganya. 

Setelah kedua pelaku ditangkap, M berhasil ditemukan, dan keluarganya merasa terharu setelah lama tidak melihatnya.

4. Korban M setelah berhasil ditemukan membantah ada kekerasan oleh majikkan. 

Menurut pengakuannya saksi, kekerasan itu tidak pernah dilakukan sang majikan terhadap dirinya dan kedua orang rekannya, DL dan  DDR

5. Korban meminta kedua tersangka dihukum dan bersikeras tidak ingin berdamai

Dua Asisten Rumah Tangga (ART) mengaku diminta untuk mencabut laporan pasca pengakuan mereka yang dianiaya oleh majikannya viral di media sosial pada Jumat, 26 Mei 2023. Keduanya berkomitmen tidak akan berdamai setelah apa yang dilakukan oleh majikannya. 

6. Diduga setelah menerima uang ratusan juta kedua ART dan majikan sepakat berdamai. 

Perdamaian itu setelah tersangka beberapa kali menghubungi korban hingga akhirnya bertemu di rumah korban pada 2 Juli 2023. 

Pertemuan itu menyepakati perdamaian dengan kompensasi adanya uang damai dengan total senilai ratusan juta rupiah kepada korban. Perdamaian itu didampingi oleh kuasa hukum korban Nurul Hidayah. 

7. Kini kuasa hukum korban Nurul Hidayah meminta agar tersangka dibebaskan 

Kuasa hukum korban Nurul Hidayah meminta agar kasus tersebut segera dihentikan melalui Restorative Justice (RJ). Menurutnya, andaikan laporan polisi nantinya akan dihentikan atau akan dilakukan RJ,dari pihak korban bersedia hadir.

8. Polisi tidak bisa melakukan RJ karena bukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi tidak bisa menghentikan perkara tersebut. Hal tersebut sudah menjadi atensi publik dan pimpinan serta bukan termasuk dalam tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal lima tahun ke atas.

9. Tersangka merupakan ASN di Bandar Lampung. 

Salah satu pelaku adalah seorang wanita bernama SA (34), yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain SA, ibu tersangka, SD (64), juga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua ART tersebut.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar