9.648 Botol Minyak Goreng Ditemukan Dikemas Tidak Sesuai Aturan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Lampung menemukan 9.648 botol minyak goreng curah yang dijual tidak sesuai ketentuan.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan minyak goreng curah setara dengan 24,8 ton dikemas tidak sesuai ketentuan.
"Pertama tidak ada merek, ukurannya mulai dari 0,8 ml hingga 0,9 ml jadi tidak sampai satu liter. Sedangkan minyak goreng rakyat yang disepakati harus dijual ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter dalam bentuk plastik, botol dan dirigen," kata Moga, di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, Jumat, 3 Februari 2023.
Dia melanjutkan minyak goreng itu dijual Rp12.600 per botol. Aksi tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp121,5 juta.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donni Alif Pratomo, mengatakan pihaknya tengah menyelidiki unsur pidana dalam praktek pengemasan minyak curah tersebut.
"Penjualan minyak curah kemasan itu berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Perdagangan," ujarnya.
Effran Kurniawan
Komentar