#pelaku#tawuran#tersangka

83 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi Sejak Mei

( kata)
83 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi Sejak Mei
Tiga tersangka tawuran geng motor. (Lampost.co/Umar Robbani)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menangkap 83 pelaku tawuran dari sejumlah kelompok selama periode Mei - Juni 2023. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, dari 13 tersangka yang ditetapkan merupakan 7 di antaranya masih di bawah umur. Bahkan, lanjutnya, 5 di antaranya masih berstatus pelajar.

Kemudian dari 13 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 5 orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 8 tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Celurit Beli Lewat Online, Belasan Remaja Live Tawuran untuk Cari Follower

Ia menambahkan 8 orang merupakan tersangka atas pengeroyokan. Sebanyak 5 tersangka lainnya ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam.

"Penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan geng motor yang meresahkan masyarakat," ungkapnya, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga: Warga Enggal Bubarkan Remaja Tawuran, 2 Senjata Tajam Diamankan

Ia menjelaskan, tidak semua anggota geng motor yang tertangkap berdomisili di Bandar Lampung. Dari 13 tersangka sebanyak 4 orang berasal dari Lampung Selatan, 2 dari Pringsewu, dan 7 orang dari Bandar Lampung.

Tersangka pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 KUHP Ayat 2 poin 10 tentang penganiayaan secara bersama-sama pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Pelaku kepemilikan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

"Sementara dari tahun 2022-2023 polisi berhasil menangkap 585 orang yang terlibat tawuran geng motor," jelasnya.

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar