83 Pelaku Tawuran Diamankan Polisi Sejak Mei

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menangkap 83 pelaku tawuran dari sejumlah kelompok selama periode Mei - Juni 2023. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, dari 13 tersangka yang ditetapkan merupakan 7 di antaranya masih di bawah umur. Bahkan, lanjutnya, 5 di antaranya masih berstatus pelajar.
Kemudian dari 13 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 5 orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 8 tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Celurit Beli Lewat Online, Belasan Remaja Live Tawuran untuk Cari Follower
Ia menambahkan 8 orang merupakan tersangka atas pengeroyokan. Sebanyak 5 tersangka lainnya ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam.
"Penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan Polresta Bandar Lampung dalam pemberantasan geng motor yang meresahkan masyarakat," ungkapnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga: Warga Enggal Bubarkan Remaja Tawuran, 2 Senjata Tajam Diamankan
Ia menjelaskan, tidak semua anggota geng motor yang tertangkap berdomisili di Bandar Lampung. Dari 13 tersangka sebanyak 4 orang berasal dari Lampung Selatan, 2 dari Pringsewu, dan 7 orang dari Bandar Lampung.
Tersangka pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 KUHP Ayat 2 poin 10 tentang penganiayaan secara bersama-sama pengeroyokan menyebabkan korban luka dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Pelaku kepemilikan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
"Sementara dari tahun 2022-2023 polisi berhasil menangkap 585 orang yang terlibat tawuran geng motor," jelasnya.
Ricky Marly
Komentar