8 Desa di Kecamatan Palas Lampung Selatan Usulkan Pemekaran Wilayah

Kalianda (Lampost.co)--Delapan desa yang ada di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk menjadi wilayah pemekaran. Usulan itu bahkan sudah diajukan sejak tahun 2008 lalu, namun hingga kini belum dikabulkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampost.co delapan desa yang mengajukan untuk pemekaran yakni Pulau Jaya, Bumiasri, Bumirestu, Bumiasih, Bumidaya Tanjung Jaya, Kalirejo, dan Bali Agung. Saat itu masyarakat dan pamong desa mengusulkan dibentuk kecamatan baru dengan nama Bumi Ratu.
Kepala Desa Bumirestu, Sukiman mengatakan rencana pemekaran itu sudah ada sejak 2008 silam, namun hingga saat ini masih terkendala Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, yang menyebutkan bahwa kecamatan baru harus memiliki setidaknya 10 desa.
"Namun saat ini PP No 17 tahun 2018 tersebut sudah disempurnakan," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Agustus 2023.
Sukiman mengatakan PP No 17 tahun 2018 saat ini menetapkan beberapa kriteria dan syarat untuk pembentukan atau pemekaran kecamatan. Di antaranya, jumlah penduduk minimal 5 ribu jiwa, luas wilayah kecamatan minimal 300 km², dan jumlah desa atau kelurahan minimal tujuh.
"Dengan mengacu pada peraturan yang ada, syarat-syarat tersebut telah terpenuhi dan pemekaran ini layak untuk dilanjutkan. Kami dengan senang hati menyambut wacana ini," tambahnya.
Rencana pemekaran Kecamatan Palas mendapat dukungan dari banyak masyarakat dan beberapa tokoh, termasuk Kepala Desa Bumidaya. Dukungan juga datang dari Camat Palas, Rosalina, yang menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sambil tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
"Prioritas saya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika pemekaran ini bermanfaat, kami akan mendukungnya sesuai aturan dan arahan yang diberikan," ujar Rosalina.
Putri Purnama
Komentar