#LAMTIM

76 Pelaku Usaha di Way Bungur Dapatkan Sertifikat Halal

( kata)
76 Pelaku Usaha di Way Bungur Dapatkan Sertifikat Halal
Penyerahan 76 sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI di balai Desa Tambah Suhur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, Selasa, 17 Januari 2023. Lampost.co/Arman Suhada


Sukadana (Lampost.co) -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Bungur, menyerahkan 76 sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil di balai Desa Tambah Suhur, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, Selasa, 17 Januari 2023. 

Para pelaku usaha itu mendapatkan sertifikat halal gratis (Sehati) melalui program pernyataan pelaku usaha (self declare) yang telah didaftarkan dan diuji kevalidannya pada akhir 2022 lalu.

"Ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kenyamanan, kemanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," kata Kepala KUA Way Bungur, Solihin Panji.

Solihin Panji menjelaskan, melalui Penyuluh Agama Islam yang menjadi bagian pendamping PPH, KUA melakukan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal program self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Way Bungur hingga diterbitkannya sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

"Jumlah pengajuan pensertifikatan yang berhasil verval sebanyak 108 pelaku usaha dan sampai saat ini sudah terbit sebanyak 76 sertifikat," kata dia.

Solihin berharap kepada para pelaku usaha di Way Bungur yang belum memiliki label halal untuk produknya, sesegera mungkin mendaftarkan produknya untuk diajukan agar segera memperoleh sertifikat halal, karena, tahun ini target Sehati skala nasional adalah 1 juta sertifikat.

Camat Way Bungur Lusi Aprina, mengapresiasi KUA setempat yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil bidang kuliner di kecamatan tersebut. Dengan didapatkannya sertifikat halal itu memberikan nilai tambah bagi pelaku dalam mengembangkan usahanya.

"Saya juga memberikan apresiasi terhadap pelaku usaha yang secara sadar telah mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal," kata dia.

Menurutnya, hal itu tentu akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri dalam meningkatkan omset dari penjualan.

"Para konsumen juga akan lebih tenang dan tidak khawatir dalam mengkonsumsi atau memakai produk para pelaku usaha. Terlebih dapat terhindar dari produk yang mengandung unsur haram," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar