719.144 Calon Pemilih Salah Penempatan TPS, Ini Kata KPU Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co): KPU Provinsi Lampung menanggapi hasil temuan Bawaslu Provinsi Lampung terkait adanya 719.144 pemilih salah penempatan TPS, berdasarkan proses coklit yang dilakukan KPU Lampung dari 12 Ferbruari 2023--14 Maret 2023.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyebutkan adanya temuan tersebut merupakan tujuann dari proses pencocokan dan penelitian (coklit), untuk melakukan sinkronisasi antara data pemilih berkelanjutan dengan data adminstrasi kependudukan.
"Ada yang tidak sesuai misalnya penempatan TPS, itu kan langsung diperbaiki di masukin ke dalam kode (kode salah penempatan TPS)," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca juga: Bulog Jamin SPHP Penuhi Kebutuhan Pangan Jelang Ramadan
Lanjut Erwan, saat ini mulai dari tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hinga tingkat KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Penyusunan juga berdasarkan hasil supervisi dari KPU Provinsi dan masukan dari pihak eksternal seperti temuan Bawaslu. Diantaranya juga guna memperbaiki kesalahan penempatan TPS, juga mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti TNI/Polri dan lain-lainnya.
"Jadi yang TMS, yang tidak sesuai TPS juga ada datanya di kami hasil supervisi," katanya.
Sementara, Komisoner KPU Lampung Bidang Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto mengatakan, usai pelaksanaan coklit maka (PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran yang di mulai dari tanggal 28 Februari - 29 Maret 2023.
Lanjut Agus, PPS segera merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada 30 – 31 Maret 2023.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa (PKD) menemukan 719.144 Pemilih salah penempatan TPS, berdasarkan proses coklit yang dilakukan KPU Lampung dari 12 Ferbruari 2023--14 Maret 2023.
Rinciannya jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang; pemilih yang meninggal sebanyak 31.602 orang; pemilih yang anggota TNI sebanyak 405 orang; pemilih yang anggota POLRI sebanyak 197 orang; pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang; pemilih dibawah umur sebanyak 193 orang, pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang, dan pemilih disabilitas sebanyak 8606 orang .
Adi Sunaryo
Komentar