7 Pelanggaran yang Diincar Polisi Selama Operasi Zebra Krakatau 2023

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ditlantas Polda Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau selama 14 hari sejak 04 hingga 17 September 2023. Kegiatan itu juga dilaksanakan oleh polres/ta jajawan di di 15 kabupaten/kota.
Dalam operasi tersebut terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas kepolisian. Sebab pelanggaran-pelanggaran tersebut membahayakan diri sendiri atau pengendara lain.
Ketujuh pelanggaran itu ialah penggunaan ponsel saat berkendara dan pengendara melawan arus. Kemudian pengendara di bawah umur juga menjadi target karena belum memiliki SIM.
Lalu berboncengan lebih dari 1 bagi pengendara sepeda motor, di pengaruh alkohol, dan melebihi kecepatan. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor dan tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil.
Meski begitu, Wakapolda Lampung Brigjen Umar Effendi mengungkapkan, pihaknya mengutamakan teguran dalam operasi tersebut. Menurutnya hal tersebut lebih menarik simpatik masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Tujuan operasi ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dengan menerapkan sistem humanis dan mengutamakan teguran simpatik," kata Umar usai apel Operasi Zebra Krakatau 2023 di Mapolda Lampung, Senin, 04 September 2023.
Ia mengatakan, penegakkan hukum diprioritaskan menggunakan ETLE. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas di luar area kamera ETLE maka bisa dikenakan tilang di tempat atau teguran. "Kami masih mengutamakan ETLE, apabila ditemukan di lokasi di luar ETLE bida dilakukan teguran simpatik," kata dia.
Untuk diketahui, dalam operasi tersebut Polda Lampung mengerahkan 686 personel. Mereka berasal dari jajaran Polda Lampung dan polres/ta jajaran.
Deni Zulniyadi
Komentar