#register45#listrik#mesuji

7 Orang Ditangkap Polisi Akibat Memasang Listrik di Kawasan Register 45

( kata)
7 Orang Ditangkap Polisi Akibat Memasang Listrik di Kawasan Register 45
 Kabel listrik masuk ke kawasan Register 45. Lampost.co/Ridwan Anas


Mesuji (Lampost.co)- Polisi menangkap 7 orang yang diduga memasang jaringan listrik di kawasan hutan register 45, Sungai Buaya, Mesuji. 

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengakatakan jika penangkapan dilakukan tanggal 10 Juni 2023 lalu. "Betul, kami tangkap tujuh orang dari perusahaan swasta," jelas Fajrian, Kamis,15 Juni 2023.

Namun, Fajrian belum menjelaskan lebih jauh tentang penangkapan 7 orang tersebut. Hal yang sama juga dibenarkan Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara. 

Baca juga: Gundulnya Register 45 Berdampak Buruk bagi Iklim di Mesuji 

"Bukan petugas PLN, pihak ke tiga kalau gak salah. Kayanya masih proses sidik dan di Reskrim itu prosesnya," jelas Waka. 

Dari infirmasi yang dihimpun Lampost.co, 7 orang tersebut terdiri dari 6 orang pekerja dan satu mandor. 

Baca juga: Penghuni Register 45 Diminta Gunakan Hak Pilih di Daerah Asal

Mereka ditahan karena tidak mengantongi surat tugas atau dokumen dari perusahaan terkait pemasangan jaringan kabel tersebut di area register. 

Para tersangka masuk ke kawasan Register 45 dengan menggunakan kendaraan berlogo PLN. Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up berlogo PLN dan kabel serta alat alat pemasangan listrik.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar