673 Napi Narkotika Bandar Lampung Dapat Remisi Lebaran

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 673 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar, mengatakan ratusan napi itu dinyatakan memenuhi syarat administratif ataupun substantif.
“Sebelum diusulkan remisi ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi. Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga memiliki catatan berprilaku baik saat menjalani pidananya,” kata Porman, usai penyerahan remisi Idulfitri di aula Lapas Narkotika Bandar Lampung, Senin, 2 Mei 2022.
Dari total 673 warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 12 narapidana yang langsung bebas. Dengan empat napi diantaranya menjalani asimilasi rumah dan delapan lainnya menjalani pidana subsider.
“Untuk empat orang yang langsung dirumahkan tersebut merupakan implementasi dari program asimilasi rumah dalam rangka program Covid-19. Sedangkan delapan orang selesai menjalani masa pidana pokok. Namun, belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsider,” kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar