632 Desa/Kelurahan Perpanjang Pendaftaran PKD

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sebanyak 632 desa/kelurahan di 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung memperpanjang pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu.
Adapun rincian kabupaten/kota yang melakukan perpanjangan yakni
Bandar Lampung 14 kelurahan, Metro 6 kelurahan, Pesawaran 38 desa/kelurahan, Pringsewu 26 desa/kelurahan, Tanggamus 116 Desa/kelurahan, Pesisir Barat 64 desa/kelurahan, dan Lampung Barat 73 desa/kelurahan.
Lalu Lampung Tengah 85 desa/kelurahan, Lampung Timur 29 desa/kelurahan, Way Kanan 28 desa/kelurahan, Tulangbawang 68 desa/kelurahan, Tulangbawang Barat 16 desa/kelurahan, dan Mesuji 69 desa/kelurahan.
Sedangkan Lampung Selatan dan Lampung Utara yang tidak melakukan perpanjangan.
"Ada perpanjangan untuk 632 desa/kelurahan dari 2.651 kelurahan/desa yang ada," ujar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung, Imam Buchori, Senin, 23 Januari 2023.
Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 24--26 Januari 2023. Sedangkan masa pengunguman desa yang diperpanjang terlebih dahulu dilakukan pada 20-22 Januari 2023.
"Perpanjangan akan dilakukan karena ada desa yang tidak mencukupi beberapa ketentuan, misalnya minimal dua kali kebutuhan, atau tidak ada keterwakilan perempuan," kata dia.
Nantinya, peserta yang lolos ke tahap administrasi akan langsung mengikuti tes wawancara, tanpa ada test tertulis. "Nantinya para peserta akan diwawancarai tentang kepemiluan, integritas, pemahaman tentang kewliayahan, dan hal lainnya," kata Imam.
Menurut Imam, para pendaftar nantinya akan menempati 2.651 kelurahan/desa dari 229 kecamatan yang ada di Provinsi Lampung. Tiap satu desa/kelurahan akan diisi ole satu anggota PKD.
Untuk diketahui, pendaftaran PKD di 15 kabupaten/kota resmi ditutup pada Minggu, 22 Januari 2023.
Total ada 8.521 orang dengan rincian, 5.583 laki-laki, dan 2.938 perempuan.
Deni Zulniyadi
Komentar