515 Pegawai Honorer Dinas Pertanian Jadi Peserta BPJS-TK

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Sebanyak 515 pegawai honorer atau non-PNS pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Lampung telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Kepala DPTPH Provinsi Lampung Edi Yanto merespons baik program jaminan sosial BPJS-TK yang telah melakukan terobosan untuk melindungi tenga kerja dari jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan jaminan kematian.
"Dengan program jaminan sosial dari BPJS-TK ini, para tenaga non-PNS akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan pekerjaannya karena yakin mendapatkan perlindungan. Mereka bekerja di lapangan, banyak resiko yang pastinya kita tidak akan mau bila terjadi hal yang tidak diinginkan," kata dia, usai melakukan penandatanganan kerjasama pemberian jaminan sosial bagi tenaga honorer di kantor DPTPH Provinsi Lampung, Jumat (8/9/2017) sore.
Edi mengatakan Dinas Pertanian saat ini memiliki tenaga penyuluh lapangan atau honorer se-Lampung sebanyak 515 orang. "Awalnya 663 orang, dan 148 orang diangkat menjadi PNS. Sisanya 515 orang tidak masuk karena terkendala usia yang tidak masku syarat diangkat PNS. Maka dari itu, sebagai kompensasi bagi pegawai non-PNS, pemerintah pusat telah memberikan kebijakan bagi pegawai non-PNS agar mendapatkan hak yang sama dengan pegawai PNS. Salah satunya mendapatkan jaminan sosial ini," kata dia.
Kepala BPJS-TK Cabang Bandar Lampung Heri Subroto mengatakan peserta BPJS-TK untuk tenaga honorer memiliki dua program jaminan yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dengan premi iuran hanya Rp11 ribuan per orang per bulan untuk dua program. Jaminan kecelakaan kerja, akan melindungi keselamatan kerjanya secara langsung, mulai dari rumah hingga di kantor, selama di kantor, dan hingga kembali ke rumah.
Ia mengatakan untuk peserta yang mendapat kecelakaan kerja baik ringan atau berat akan dijamin tanggung biaya penyembuhan tanpa memperhitungkan berapa pun biayanya (unlimited), hingga peserta sembuh total. Untuk kematian akan di berikan jaminan kematian yang berbeda nilai. Untuk kematian biasa, atau bukan karena kecelakaan kerja, akan diberikan jaminan seminimnya sebesar Rp24 juta untuk pihak keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan jika meninggal karena kecelakaan kerja, akan diberikan santunan 48 kali dari upah yang dilaporkan beserta santunan lainnya.
Adi Sunaryo
Komentar