500 Pekerja Migran Asal Lamtim Berangkat ke Luar Negeri lewat Jalur Ilegal

Sukadana (Lampost.co) -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengimbau calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar memproses syarat bekerja di luar negeri malalui jalur resmi.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lamtim, Budiyul Hartono juga menyebut, minat warga untuk bekerja ke luar negeri masih cukup tinggi. Hingga awal Oktober 2021, tercatat sekitar 10 ribu warga Lamtim yang berangkat bekerja sebagai PMI di luar negeri.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak lima persen alias sekitar 500 orang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal,” kata Budiyul, Minggu, 10 Oktober 2021.
Baca: 8 Pekerja Migran Lamtim Meninggal di Luar Negeri
Budiyul juga mengimbau agar para calon PMI menyiapkan diri baik secara fisik maupun mental. Pasalnya, para PMI di luar negeri masih kerap dihinggapi masalah, mulai dari meninggal dunia karena sakit, kecelakaan, bermasalah di tempat bekerja atau masalah pribadi, depresi, hingga bunuh diri.
"Sejak 2019 hingga awal Oktober 2021 ini, sedikitnya sudah delapan PMI asal Kabupaten Lamtim, baik yang legal maupun ilegal, meninggal dunia karena berbagai sebab," katanya.
Dalam hal penanganan masalah tersebut, dia menjelaskan bahwa PMI yang berangkat melalui jalur resmi bisa melakukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tetapi bagi PMI yang berangkat melalui jalur tidak resmi akan mendapatkan kendala saat proses penanganan tersebut.
"Kendala itu misalnya, sulit mendapatkan data secara lengkap, tidak ada phak yang bertanggung jawab, kesulitan dalam korordinasi dengan pihak terkait di tempat PMI bekerja, tidak mendapatkan asuransi, dan lain-lain," terangnya.
“Jangan coba-coba untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Karena hal seperti itu akan sangat merugikan bagi PMI sendiri,” sambung Budiyul.
Ia juga mengimbau agar perusahaan jasa penyalur PMI agar secara rutin melaporkan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
“Jangan sampai setelah muncul masalah baru mau berkoordinasi,” kata Budiyul.
Sementara menyikapi PMI asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, ED (25), yang meninggal dunia atas dugaan bunuh diri dengan melompat dari lantai 11 sebuah hotel di Kota Taichung, Taiwan, pada Jumat, 8 Oktober 202), dia menyebut masih berkoordinasi dengan BP2MI untuk menangani masalah tersebut.
"Informasi terakhir menyebutkan bahwa rencana pemulangan jenazah ED yang sudah empat tahun bekerja di Taiwan tersebut akan dilakukan melalui BP2MI dan Kamar Dagang Indonesia di Taiwan," katanya.
Sobih AW Adnan
Komentar