#curimotor#ditangkap

50 Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Saat COD

( kata)
50 Kali Beraksi, Spesialis Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Saat COD
Dua pelaku curanmor yang diringkus pada Minggu dinihari, 18 Desember 2022. (Foto:Lampost/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co)-- Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus sindikat pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi sedikitnya di 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tapis Berseri.

Pelaku adalah Fi (18) warga Panjang dan seorang penadah Arf (28) warga Tanjungkarang Barat yang sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian. Rekan pelaku Fi masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku diringkus saat hendak melakukan COD (cash  one  delivery)  di Wilayah Rajabasa pada Minggu dinihari,18 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Satreskrim mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial dan kita buntuti sehingga diringkus saat melakukan COD dengan penadah," ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan di tempat Arf, didapat lima kendaraan sepeda motor, sebelas plat nomor kendaraan, serta bagian-bagian kendaraan yang patut dicurigai hasil kejahatan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 50 kali beraksi di Bandar Lampung, sementara dari laporan yang sudah terverifikasi ada sebelas laporan. Namun unit ranmor dan Tekab 308 masih terus melakukan pengembangan," katanya.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu, setelah mendapati kendaraan roda dua yang tidak ada kunci ganda dan pintu pagar rumah tidak digembok langsung mereka curi.

"Mereka mengambil motor menggunakan teknik kunci leter T. Motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," jelas Dennis.

Setelah motor berhasil dicuri, pelaku menjualnya ke penadah Arf yang berpropesi sebagai tukang bengkel.

"Harga dijual pelaku berpariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku Arf diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," katanya.

Pelaku Fit dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara Arf dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pelaku Arf mengakui sudah sekitar 50 kali melakukan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung. Uang hasil curian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan modal menikah.

"Sudah sekitar satu tahun saya beraksi. Uangnya buat kebutuhan hidup sama modal nikah," katanya.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar