#cpns2019#penerimaancpns#beritalampung

5 Sanggahan Peserta CPNS Pemprov Lampung di Tolak

( kata)
5 Sanggahan Peserta CPNS Pemprov Lampung di Tolak
Pengumuman tentang hasil sanggahan peserta tidak lulus hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2019. Dok


Bandar Lampung (Lampostco): Usai pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 pada Jumat, 30 Oktober 2020, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lulus untuk menyampaikan sanggahan. Di Provinsi Lampung ada 5 orang peserta yang melakukan sanggahan namun sanggahan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor: 800/2377/VI.04/2020 tentang hasil sanggahan peserta tidak lulus hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 yang langsung ditandatangani oleh atas nama Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi CPNS, Fahrizal Darminto, Kamis, 5 November 2020.

Pengumuman tersebut merujuk kepada Pengumuman Ketua Tim Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 Nomor 800/2339/VI.04/2020, 27 Oktober 2020 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019. Setiap peserta tidak lulus hasil akhir telah diberikan kesempatan selama 3 hari dari 1-3 November 2020 untuk melakukan sanggahan terhadap hasil akhir seleksi CPNS Tahun 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

"Tim Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung telah memverifikasi ulang terhadap sanggahan peserta selama 4 hari. Berdasarkan hasil verifikasi ulang, terdapat 5 sanggahan dari peserta. Adapun status jawabannya yakni sanggahanya ditolak," kata Fahrizal Darminto.

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Ketua Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

Kelima sanggahan yang ditolak tersebut diantaranya pertama, Septo Priangga melamar jabatan pengelola sarana dan prasarana kantor pendidikan D-III Teknik Sipil melakukan sanggahan terkait kualifikasi pendidikan pada saat melamar formasi. Kedua, Aris Harmono melamar jabatan ahli pertama guru teknik kendaraan ringan pendidikan S1-Pendidikan Otomotif melakukan sanggahan terkait sertifikasi pendidik.

Ketiga, Muhammad Rozi melamar jabatan pelaksana/terampil polisi pamong praja pendidikan D-III Ekonomi melakukan sanggahan mengenai kualifikasi pendidikan pada saat melamar formasi. Keempat, Khairunnaba Anda Dikarila melamar jabatan ahli pertama analis kepegawaian pendidikan S1-Managemen melakukan sanggahan mengenai kualifikasi pendidikan pada saat melamar formasi. Kelima, Nugroho Santoso melamar jabatan ahli pertama guru bahasa indonesia pendidikan S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia melakukan sanggahan mengenai sertifikasi pendidik.

Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dibuka lowongan total 435 formasi. Namun formasi yang terisi dan dinyatakan lulus CPNS tahun anggara 2019 ada 411 kursi dan 24 kursi formasi tidak terisi.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar