5.200 Pelajar di Abung Selatan Dapat KIA

Kotabumi (Lampost.co): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 5.200 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kecamatan Abung Selatan, di aula Desa Kalibalangan, Kamis, 12 Desember 2019.
Kepala Disdukcapil Lampura Maspardan mengatakan pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum berupa identitas kependudukan kepada seluruh warganya. Salah satunya yakni dengan kartu indentitas anak yang berarti pengakuan negara terhadap penduduknya. Hal ini berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen. Serta data kependudukan melalui pendafataran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Juga pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya," kata dia.
Dia mengatakan fungsi kartu KIA diatur dalam UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Serta Permendagri Nomor 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) digunakan sebagai bukti identitas resmi anak bukti diri anak yang berusia 0 sampai 17 tahun dan belum menikah.
"Melalui sosialisasi ini, besar harapan kami kepada masyarakat akan semakin paham dan menyadari akan pentingnya dokumen kependudukan. Khususnya mereka berasal dari kalangan anak-anak dan remaja itu," kata dia.
Adi Sunaryo
Komentar