49 Warga Pesisir Barat Terima Program Swadaya Mahan Sejahtera

Pesisir Barat (Lampost.co)---Pemprov Lampung bersama Pemkab Pesisir Barat menyalurkan bantuan kepada masyarakat pesisir Barat melalui program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) dan Bantuan Rumah Swadaya (BRS).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat Armand Achyuni mengatakan tahun ini jumlah penerima bantuan program BRS sebanyak 8 orang dengan total anggaran mencapai Rp160 juta.
Adapun rincian penerima tersebut yakni 2 orang dari Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa,1 dari Pekon Suka Baru Kecamatan Way Krui,2 orang dari Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur, 1 orang dari Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa, dan 2 orang dari Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat.
Baca juga: 478 Warga Lambar Dapat Bantuan Rumah Swadaya
Sedangkan jumlah penerima bantuan melalui program BSMS Provinsi Lampung sebanyak 49 orang yang terbagi di beberapa pekon di Kecamatan Pesisir Utara, diantaranya Pekon Balam 10 orang, Pekon Baturaja 10 orang, dan Pekon Pemancar 20 orang.
"Serta satu pekon di Kecamatan Krui Selatan yaitu di Pekon Walur sebanyak sembilan orang penerima bantuan," Kata Armand.
Baca juga: Kodim 0426 Tulangbawang Bedah Rumah Milik Warga Kurang Mampu
Sebelumnya, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menghadiri kegiatan rembuk warga, yakni pembukaan rekening penerima bantuan BSMS dari Provinsi Lampung dan serah terima BRS dari kabupaten di GSG Pantai Labuhan Jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 24 Agustus 2023.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Provinsi Lampung, Ricky Rekintan Sumsago.
Bupati Agus Istiqlal mengatakan BSMS Provinsi Lampung merupakan program yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, serta wujud perhatian pemprov kepada masyarakat, khususnya di Pesisir Barat.
"Selain BSMS ada juga program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) yang merupakan perhatian Pemkab Pesibar kepada masyarakatnya," jelas Bupati.
Ia juga menyebutkan rincian yang harus menjadi perhatian dan dipahami penerima bantuan. BRS merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan khususnya bidang perumahan. selanjutnya, pelaksanaan bantuan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Bantuan tersebut merupakan stimulan atau rangsangan bagi penerima untuk dapat membangun rumah yang layak."Tentu diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, optimal, dan tepat sasaran," kata Bupati.
Dia menambahkan, Pemkab Pesibar juga menyampaikan ucapan terimakasih ke Pemprov Lampung atas komitmen membantu Pemkab Pesibar dalam pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Pesisir barat.
"Kami berharap kedepannya Pemprov Lampung dan Pemkab Pesibar untuk dapat terus berkolaborasi mensukseskan target kegiatan pengentasan RTLH di Provinsi Lampung, khususnya di Pesisir barat," ujar dia.
Nurjanah
Komentar