4 Remaja Pelaku Pembacokan di Kalianda Berhasil Diamankan di Lokasi yang Berbeda

Kalianda (Lampost.co) --- Satreskrim Polres Lampung Selatan mengamankan 4 Remaja yang masih di bawah umur yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korbannya.
Para pelaku berinisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14) merupakan warga Kalianda, menjadi pelaku pembacokan terhadap korban BZ (14) warga Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusin. Ia menyebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin,31 Juli 2023 pukul 17.40, para tersangka kini sudah diamankan di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Kapolda Benarkan Ada Anggota Polres Lampung Selatan Ditangkap Kasus Narkoba
"Ya betul, pelaku diamankan pada hari Minggu,6 Agustus sekira pukul 23.00 Wib," katanya saat dikomfirmasi,Selasa, 8 Agustus 2023.
Peristiwa pengeroyokan bermula saat korban yang berboncengan dengan rekannya dengan menaiki sepeda motor melintasi Jalan Lintas Sumatra dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni.
Baca juga: Petani Desa Tulangbawang Baru Lampura jadi Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan
Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari 5 sepeda motor yang ditumpangi oleh 10 orang tak dikenal.
"Korban terjatuh dan langsung dibacok mengunakan senjata tajam oleh para pelaku, peristiwa tersebut direrai oleh warga sehingga para pelaku berhasil melarikan diri," katanya.
Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka bacok di kening hingga tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit Bob Bazar Kalianda dan keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan penyelidikan, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lamsel yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, berhasil menagkap 4 tersangka di lokasi yang berbeda, pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 23.00 Wib.
"Pelaku JP dan AAF diamankan di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran perugas," katanya.
Para pelaku pengeroyokan disangkakan telah melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Nurjanah
Komentar