#polisipemeras#pecat#banding#propam#beritalampung

4 Anggota Polda Terancam Dipecat Ajukan Banding

( kata)
4 Anggota Polda Terancam Dipecat Ajukan Banding
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna. (Foto:Dok Lampost.co)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung masih menunggu banding yang diajukan empat anggota Polda Lampung yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Keempat anggota tersebut Berdinas di Ditintelkam Polda Lampung, yakni FF (32), YO, (30), FF (29) dan YH (32), kini berstatus terperiksa, mereka ditangkap sekitar Juni 2017, karena memeras Bandar togel, Di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Berdasarkan pemberitaan Lampost.co, empat oknum Intel tersebut,  sempat diteriaki warga maling hingga memilih kabur menuju Polsek Pringsewu, Selasa (20/6/2017), sekitar pukul 21.30 WIB, untuk meminta perlindungan.

Kejadian itu berawal saat sejumlah warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran mengejar mobil Nissan Grand Livina warna putih yang dikendarai  empat oknum diduga anggota Polda, usai mendatangi rumah warga yang diduga mantan bandar togel, dan memeras bandar togel tersebut yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.

Saat mereka keluar dari rumah korban yang kebetulan pedagang warung sembako, pemilik rumah berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan lalu mencurigai  oknum petugas yang baru keluar dari rumah korban, dan meneriaki oknum sebagai maling, dan kabur ke Polsek Pringsewu.

Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna mengatakan, dari pemeriksaan ternyata, mereka memang mereka sering melakukan pemerasan terhadap pelaku pidana, termasuk dugaan bandar Togel seperti yang diberitakan media sebelumnya.

"Ternyata sudah berulang kali, ada yang di Pringsewu itu yang dibuktikan, dan ada di beberapa di lokasi lain, seperti Mesuji, tapi memang meras bandar togel, cuma pembuktian pidana togelnya, tak ada," ujarnya kepada Lampost.co, Kamis (18/10/2018)

Hendra memaparkan, keempatnya mengajukan banding, dan sedang dalam proses, untuk sidang komisi kode etik tingkat banding.

Hendra menegaskan para korban, pungli atau diancam oleh aparat agar segera melapor ke Bidang Propam Polda Lampung. Caranya menurut Hendra banyak, mulai dari manual dengan datang langsung ke Polda Lampung, kemudian bisa melalui pengaduan online lewat laman www.propampoldalampung.com. pada halaman tersebut, pelapor diminta mengisi identitas diri, waktu dan perihal yang diadukan.


 

Asrul Septian Malik








Berita Terkait



Komentar