#nikahmuda

38 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah, Hamil Duluan Dominasi Alasan Permohonan

( kata)
38 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah, Hamil Duluan Dominasi Alasan Permohonan
Pernikahan. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengadilan Agama Tanjungkarang menerima 38 pengajuan dispensasi nikah selama 2022. Sedangkan selama 2023 ini telah terdapat lima pengajuan.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, KM Junaidi, mengatakan pengajuan dispensasi dengan alasan untuk menghindari zina. Sebab, anak dianggap sudah terlalu dekat dengan pasangan.

Namun, alasan dominan karena kebutuhan mendesak seperti anak yang telah hamil. Meski begitu, dia enggan membeberkan jumlah pengajuan dispensasi akibat hamil.

"Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah karena kebutuhan mendesak, sang anak sudah hamil," kata Junaidi, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia menjelaskan tidak semua pengajuan dispensasi dikabulkan pengadilan. Tercatat ada empat pengajuan yang tidak mendapat persetujuan dan dicabut pihak pemohon. Permohonan ditolak karena alasan tidak mendesak. Hal tersebut mempertimbangkan kehidupan anak usai menjalani pernikahan.

"Kami memberikan nasihat sebelum memberikan dispensasi karena kalau sudah menikah akan kehilangan masa anak-anaknya," kata dia.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan usia minimal untuk menikah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Namun, dari permohonan dispensasi selama 2022 itu tidak ada yang datang dari pelajar SMP.

"Pengajuan semua dari usia setara pelajar SMA," katanya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar