RUUProlegnas

33 RUU Prolegnas 2021 Ditetapkan, Ini Daftarnya

( kata)
33 RUU Prolegnas 2021 Ditetapkan, Ini Daftarnya
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina


Jakarta (Lampost.co) -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Beberapa di antaranya yakni RUU Penyiaran, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pemilihan Umum (RUU), dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Apakah Prolegnas RUU Prioritas 2021 bisa kita setujui dengan catatan?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 14 Januari 2021.

Anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan setuju. Andi mengetuk palu sebagai tanda penetapan 33 RUU.

Seluruh fraksi juga menyampaikan pendapat rapat mini fraksi terkait hal tersebut. Secara umum, seluruh pihak menyetujui Prolegnas Perubahan RUU 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas 2021. Namun ada berbagai catatan yang ditampung sebagai dasar pembahasan di tahap berikutnya.

“Tugas kita di Badan Legislasi akan mengharmonisasikan (catatan-catatan) itu. Pasti akan kita lakukan,” ujar Andi.

Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan ada empat RUU yang dikeluarkan dari RUU Prolegnas Prioritas 2021. Yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Ketahanan Keluarga.

Namun ada satu RUU tambahan yakni RUU tentang BPIP. RUU tersebut diusulkan oleh pemerintah.

Rapat dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah. Perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut hadir.

Berikut 33 RUU dalam Prolegnas 2021:

1.      RUU Tentang Penyiaran
2.      RUU Tentang Pemilihan Umum
3.      RUU Tentang Kejaksaan
4.      RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5.      RUU Tentang Jalan
6.      RUU Tentang Badan Usaha Milik Negara
7.      RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan
8.      RUU Tentang Penanggulangan Bencana
9.      RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10.   RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
11.   RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
12.   RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
13.   RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
14.   RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
15.   RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
16.   RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
17.   RUU Tentang Pendidikan Kedokteran
18.   RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
19.   RUU Tentang Aparatur Sipil Negara
20.   RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
21.   RUU Tentang Praktik Psikologi
22.   RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
23.   RUU Tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
24.   RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi
25.   RUU Tentang Landas Kontinen Indonesia
26.   RUU Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
27.   RUU Tentang Narkotika
28.   RUU Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
29.   RUU Tentang Ibukota Negara
30.   RUU Tentang Hukum Acara Perdata
31.   RUU Tentang Wabah Penyakit Menular
32.   RUU Tentang Daerah Kepulauan
33.   RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa

Winarko








Berita Terkait



Komentar