3 Tersangka Pencuri Truk di Tulangbawang Barat Diringkus Polisi

MENGGALA (Lampost.co) -- Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Lambu Kibang menangkap SU (38), HI (30) dan IS (29). Mereka merupakan sindikat spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) mobil truk.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan para pelaku ditangkap tim gabungan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“SU yang berprofesi sopir, merupakan warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. HI yang berprofesi sopir dan IS yang berprofesi buruh, mereka merupakan warga Dusun I, Kotanegara, Kecamatan Kadang Suku II, Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Iptu Malik. Minggu (9/12/2018).
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan Laporan dari Suprapto (41), berprofesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 107 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Lambu Kibang, tanggal 03 Desember 2018. Kerugian mobil truk merek Mitsubishi warna kuning BE-9028-LP, yang ditaksir seharga Rp260 juta.
Kapolsek menambahkan dalam perkara ini petugas berhasil menyita barang bukti truk Mitsubishi warna kuning BE-9028-LP dan truk Mitsubishi warna kuning tanpa bak belakang KE-1752-CB dan serta handphone Nokia tipe 105 warna hitam.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," terang Iptu Malik.
Rian Pranata
Komentar