3 Pj Bupati di Lampung Diberi Hak untuk Pecat dan Mutasi ASN

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, menyebut Penjabat (Pj) Bupati diberikan hak untuk memecat dan mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Di Lampung terdapat tiga daerah, yakni Tulangbawang Barat, Mesuji dan Pringsewu, yang dipimpin Pj Bupati.
"Hak itiu sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Mutasi pegawai hal normal dan memang tupoksi kepala daerah," kata Qodratul Ikwan, Senin, 19 September 2022.
SE tersebut memberikan kewenangan bagi Pj untuk menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah alias mutasi dan memberhentikan ASN yang melakukan pelanggaran berat.
"Bila ASN memang terbukti salah dan melanggar aturan, maka boleh dipecat dan tidak harus menunggu izin Kemendagri. Ini mempersingkat birokrasi agar roda pemerintahan bisa terus berjalan," kata dia.
Sementara, lanjutnya, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri.
"Itu bukan untuk pengisian Kepala Dinas atau Kepala Badan, karena tetap harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar